|
|
Dramawan
|
Tempat Tanggal Lahir
|
Karya
|
Karier
|
|
1
|
D. SURADJI
|
|
1. Bunga Desa
2. Pedang Sakura dan Keris Melati
|
|
|
|
Utuy Tatang Sontani
|
Cianjur, 31 Mei 1920
|
1. suling(1948)
2. Bunga Rumah Makan
(1984)
3. Orang-orang Sial (1951)
4. Awal dan Mira (952)
5. Manusia Iseng (1953)
6. Sangkuriang Dayang Sumbi (db.1953)
7. Sayang Ada Orang Lain (1954)
8. Di Langit Ada Bintang (1955)
9. Selamat Jalan Anak Kufur (1956)
10. Di Muka Kaca (1957)
11. Saat yang Genting (1958)
12. Manusia Kota (1961)
13. Segumpal Daging Bernyawa (1961)
14. Tak Pernah Menjadi
Tua (1963) Si Sapar (1964)
15. Si Kempreng (1964)
|
Pimpinan Pusat Lembaga Kebudayaan Rakyat
(Lekra)1959-1965
|
|
|
Sitor Situmorang
|
Tapanuli Utara 2 Oktober 1924
|
1. Jalan Mutiara
|
Redaktur Suara Nasional (1945-1946)
|
|
|
Mh. Rustandi Kartakusuma
|
Ciamis, 21 juli 1921
|
1. Merah Semua Putih Semua (1958)
2. Prabu dan Puteri (1950)
3. Heddie dan Tuti (1951)
4.
|
KBRI Paris (1951-1956)
|
|
|
Muhamad Ali
|
Surabaya, 23 April 1927
|
1. Lapar
|
Penuis
|
|
|
Nasjah Djamin
|
Perbaungang, 24 Desember 1924
|
1. Titik-Titik Hitam (1956)
2. Sekelumit Nyanyian Sunda (1958)
3.
|
Redaktur Mahjalah Budaya (1955-1962)
|
|
|
Joebaar Ajoeb
|
Bukittinggi, 16 Februari 1926
|
1. Siti Jamilah (db,1960)
|
Anggota DPRGR
Anggota Lekra (1959-1965)
|
|
|
Misbach Yusa Biran
|
Rangkasbitung, 22 September 1933)
|
1. Bung Besar (1958)
2. Setengah Jam
Menjelang Maut (1968)
3.
|
Piminan Redaksi Minggu Abadi (1958-1959)
|
|
|
Agam Wispi
|
Pangkalan Susu, 1930
|
1. Gerbong (1957)
|
Anggota Pimpinan Lekra (1959-1965)
|
|
|
Matinggo Busye
|
Kupangkota, 21 Nopember 1937
|
1. Malam Jahanam (1958)
2. Badai Sampai Sore
(1962)
3. Nyonya dan Nyonya (1963)
4. Malam Pengantin di Bukit Kera (1963)
|
Redaktur Majalah Kartini (1960)
|
|
|
Mohamad Diponegoro
|
Yogyakarta, 28 Juni 1928
|
1. Surar Pada Gubernur
2. Iblis (1983)
3.
|
Wakil Pimpinan Redaktyr Suara Muhamadiyah
(1975-1982)
|
|
|
B. Soelarto
|
Purworejo, 11 September 1934
|
1. Domba-Domba Revolusi (1962)
2. Lima Drama (1984)
|
Ketua Harian Kesenian Yogyakarta (1957)
|
|
|
Arifin C.Noer
|
Cirebon, 10 Maret 1941
|
1. Lampu Neon (1963)
2. Mega-Mega (1967)
3. Kapai-Kapai (1970)
4. Seorang Pengemis, Seorang Laki-laki, Prita
istri Kita, Nenek Tercinta, Matahari di Sebuah jalan Kecil, Sumur Tanpa
Dasar, (1971)
5. Kasir Kita (1972)
6. Tengul (1973)
7. Orkes Madun (1974)
8. Umang-Umang (1976)
9. Sondek Pemuda Pekerja (1979)
10. A-A, I-I, U-U (1994)
|
Sutradara Film
|
|
|
Iwang Simatupang
|
Sibolga, 18 Januari 1928)
|
1. Bulan Bulan Sangkar (1960)
2. RT Nol/RW Nol (1966)
3. Petng di Taman (1966)
|
Redaktur Warta Harian
|
|
|
|
|
|
|
Jumat, 06 April 2018
Dramawan 1946-1968
Jumat, 03 November 2017
GUGATAN CERAI PIHAK ISTRI
Prosedur
Cara Mengajukan Cerai Untuk Pihak Istri
Prosedur cara mengajukan cerai
untuk pihak istri (tata cara/syarat untuk mengajukan gugatan cerai istri kepada
suami) ini berhubungan dengan dokumen dan surat-surat yang harus anda siapkan.
Jika Anda (Istri) berpikir bahwa
rumah tangga Anda tak bisa dipertahankan lagi selanjutnya memutuskan untuk
mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah
dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian.
Teruntuk anda pemeluk agama Islam,
gugatan ini dapat utarakan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP
No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).
Tata Cara/Syarat Mengajukan Surat
Cerai Istri Kepada Suami
Tata Cara/Syarat Mengajukan Surat
Cerai Istri Kepada Suami ini dapat anda catat agar anda bisa mendapatkan
informasi yang sesuai dengan yang anda butuhkan.
Dimana Gugatan Perceraian Itu Anda Ajukan?
Jika anda yang mendaftarkan
gugatan cerai, itu artinya anda merupakan pihak Penggugat selanjutnya suami
anda kemudian disebut dengan Tergugat.
1.
Buat mengajukan gugatan cerai,
anda atau pengacara perceraian anda (bilamana anda memakai pengacara
perceraian) mengunjungi Pengadilan Agama (PA) di lokasi dimana anda menetap
2.
Bilamana anda menetap di Luar
Negeri, gugatan cerai didaftarkan di Pengadilan Agama dimana suami anda menetap
3.
Bilamana anda dan suami keduanya
menetap di luar negeri, berarti pengajuan perceraian didaftarkan ke Pengadilan
Agama di lokasi tempat anda berdua melangsungkan pernikahan dulu, ataupun ke
Pengadilan Agama Jakarta Pusat (yang mana termaktub pada: Pasal 73 UU No 7/89
tentang Peradilan Agama)
Alasan dalam Pengajuan Perceraian
Alasan yang bisa dibuat menjadi
dasar pengajuan perceraian di Pengadilan Agama yaitu:
1.
Suami anda terbukti sudah
melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
2.
Suami anda telah meninggalkan
anda setidaknya dua tahun secara terus menerus tanpa ada izin maupun agrumen
yang terang dan valid, hal ini berarti: suami anda dengan secara sadar atau
sengaja meninggalkan anda
3.
Suami anda terkena sangsi hukuman
penjara selama lima tahun atau lebih sesudah pernikahan terjadi
4.
Suami anda berlaku kejam dan
kerap menganiaya diri anda baik secara fisik maupun non fisik (memukul dan
menista)
5.
Suami tidak bisa menunaikan
kewajibannya sebagai suami dikarenakan cacat fisik maupun penyakit yang
menderanya
6.
Terjadi keributan atau pertikaian
terus menerus tanpa adanya jalan keluar untuk kembali hidup rukun
7.
Suami anda secara sengaja secara
sah telah melanggar taklik-talak yang diucapkannya sewaktu melangsungkan
ijab-kabul
8.
Suami berganti agama alias murtad
yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
Saksi dan Bukti
Anda maupun pengacara perceraian
anda wajib memberi bukti di pengadilan yang berisi kebenaran daripada alasan
yang telah anda ajukan tersebut menggunakan:
1.
Copy Putusan Pengadilan, andai
alasan yang digunakan ialah suami terkena hukuman penjara selama 5 tahun atau
lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
2.
Surat dari pemeriksaan ahli
(Dokter) atas perintah yang berasal dari pengadilan, bilamana alasan Anda
mengajukan cerai karena suami terkena cacat fisik maupun penyakit yang
mengakibatkan tidak sanggup menyempurnakan kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)
3.
Pengakuan daripada saksi, entah
itu yang datang dari keluarga maupun orang terdekat yang tahu persis berlangsungnya
pertikaian antara anda dan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).
Dokumen yang Wajib Anda siapkan
1.
Surat Nikah asli
2.
Foto copy Surat Nikah 2 (dua)
lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir
3.
Foto copy Akte Kelahiran
anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir
4.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
5.
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Andaikata bersamaan dengan
pengajuan perceraian didaftarkan kemudian anda melakukan gugatan yang
menyangkut harta bersama, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya
misalnya:
1.
Surat sertifikat tanah (jika
sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon)
2.
Surat BPKB (Bukti Pemilikan
Kendaraan Bermotor)
3.
Surat STNK (Surat Tanda Nomor
Kendaraan) tuk kendaraan bermotor
4.
Kuitansi berupa surat jual-beli
5.
Dan lain sebagainya.
Karenanya, benar-benar penting
untuk meletakkan surat penting yang anda punyai di dalam tempat yang aman.
Isi Surat Pengajuan Perceraian
1.
Identitas kedua belah pihak
(Penggugat dan Tergugat) maupun persona standi in judicio, yang berisi nama
suami anda dan diri anda sendiri yang lengkap dengan bin-binti, usia, alamat,
hal tersebut termaktub dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak
ini pun dilengkapi dengan informasi yang berhubungan dengan agama, profesi
serta status kewarganegaraan
2.
Posita (alasan mengapa menggugat)
Dinamakan pula dengan Fundamentum Petendi, yang berisi deskripsi berbentuk
kronologis (urutan peristiwa) semenjak mulai pernikahan anda dengan suami anda
diselenggarakan, kejadian hukum yang datang (umpamanya: kelahiran anak), sampai
timbulnya pertikaian diantara anda dan suami yang memaksa munculnya perceraian,
dengan alasan yang mohonkan dan keterangannya yang kelak menjadi basik tuntutan
(petitum). Contoh posita itu adalah:
1.
Bahwa di tanggal xxx telah
diselenggarakan pernikahan antara pihak penggugat dan pihak tergugat di xxx
2.
Bahwa dari pernikahan itu telah
lahir xxx (jumlah) anak yang bernama xxx lahir di xxx pada tanggal xxx
3.
Bahwa selama perkawinan antara
penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai
berikut…
4.
Bahwa berlandaskan alasan diatas
patut bagi penggugat mendaftarkan gugatan cerai dan seterusnya
Petitum (tuntutan hukum)
Yakni tuntutan yang kemukakan
oleh Istri selaku pihak Penggugat supaya dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No
9/1975, Pasal 130 HIR).
Bentuk tuntutan itu misalnya:
1.
Menerima & mengabulkan
tuntutan pihak penggugat untuk semuanya
2.
Menyatakan pernikahan antara
pihak penggugat dan pihak tergugat resmi putus sebab perceraian semenjak
dijatuhkannya vonis oleh hakim;
3.
Menyatakan pihak penggugat
mempunyai hak atas hak pemeliharaan anak serta mempunyai hak atas nafkah dari
pihak tergugat terhitung sejak tanggal xxx dengan jumlah Rp xx perbulan hingga
pihak penggugat melangsungkan pernikahan lagi
4.
Mengharuskan pihak tergugat
mengeluarkan biaya pemeliharaan (bila anak belum cukup umur) mulai sejak xxx
dengan jumlah Rp xx perbulan hingga anak mandiri/dewasa;
5.
Menyatakan bila harta berbentuk
xx yang merupakan harta bersama (gono-gini) jadi hak pihak penggugat xxx
6.
Menghukum pihak penggugat
melunasi biaya perkara sebesar xxx dan seterusnya
Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)
Sebelum putusan final ketuk
hakim, bisa utarakan pula tuntutan provisional di Pengadilan Agama untuk hal
yang membutuhkan kepastian segera, contohnya:
1.
Memberi ijin kepada istri tuk
tinggal terpisah dengan suami. Ijin bisa diberi untuk meminimalisir bahaya yang
bisa muncul andai suami-istri yang mengajukan cerai masih tinggal bersama.
2.
Memutuskan biaya hidup/nafkah
untuk istri dan anak yang semestinya diberikan oleh suami
3.
Memutuskan perkara lain yang
dibutuhkan untuk menggaransi pemeliharaan dan edukasi anak-anak
4.
Memutuskan perkara yang patut
bagi terpeliharanya perabotan yang jadi harta bersama (gono-gini) ataupun
barang-barang yang termasuk harta bawaan masing-masing pihak sebelum pernikahan
dulu.
Kamis, 02 November 2017
INOVASI PEMBELAJARAN SASTRA
Anggapan siswa tentang pelajaran sastra itu mudah ternyata salah, justru pada saat
siswa menghadapi ujian atau tes tentang sastra kebanyakan para siswa merasa bingung
untuk menjawab soal. Hal ini menunjukan bahwa pembelajaran sastra bisa
dikatagorikan gampang-gampang susah.
Balajar sastra harus dengan perasaan, menggunakan hati, jangan setengah,
siswa harus kita ajak mencintai terlebih dahulu apa itu sastra sebenarnya.
Di sekolah pembelajaran
sastra hakikatnya adalah mengenalkan kepada siswa untuk mengambil pengajaran
dari sastra yang dipelajari di sekolah.
Hubungan bahasa dengan Sastra Indonesia pada dasarnya
serupa dua sisi mata sekeping uang logam. Keduanya saling ketergantungan, tidak
dapat dipisahkan atau berdiri sendiri. Sastra merupakan sistem tanda yang
mempunyai makna dengan bahasa sebagai mediumnya (Prodopo, 1995).
Bahasa sendiri tidaklah netral, sebab sebelum jadi anasir
dari bangunan karya sastra, bahasa telah memiliki arti tersendiri (meaning)
berdasarkan konvens i bahasa tinggkat pertama melalui pembacaan heuristik.
Rendahnya
minat siswa untuk mempelajari mata pelajaran bahasa Indonesia khususnya sastra di
sekolah, setidaknya disebabkan oleh 4 hal, yaitu:
a.
Keseragaman Kurikulum
Kurikulum yang disusun pusat hanya ada satu macam.
Kurikulum itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah yang
terpencil dan tertinggal. Sekolah dan para guru tidak diberi pilihan atau
kemungkinan untuk menyusun kurikulum sesuai dengan potensi dan kekayaan
daerahnya yang jelas berbeda dengan daerah lain. Selain itu, materi bahasannya
sangat banyak. Guru diharuskan melaksanakan kurikulum sesuai dengan target
kurikulum dan harus diselesaikan oleh guru dalam pembelajaran. Hal -hal
tersebut menyebabkan mati dan tenggelamnya kreativitas dan inovasi para guru.
b.
Pembelajaran "Teacher-Center"
Proses pembelajaran yang terjadi di kelas pada umumnya
model Teacher-Center (berpusat pada guru), bukan Student Center (berpusat
pada murid). Model pembelajaran ini pasti menyebabkan interaktif yang rendah.
Guru cenderung hanya melakukan trans fer pengetahuan yang
ada padanya. Cara ini, melelahkan guru, membosankan siswa, interaksi rendah,
siswa hanya pendengar dan penghafal saja.
c.
Beban Administrasi Guru
Selama ini guru disibukkan oleh pers iapan
administrasinya. Seharusnya beban administrasi dikurangi, lalu diganti dengan
tugas membaca buku-buku yang mendukung pembelajarannya. Adanya porsi membaca
buku yang lebih banyak ternyata berpengaruh besar terhadap wawasan guru dan
siswa. Guru yang memiliki pengetahuan luas akan
memberi
dampak besar bagi kemajuan murid. Ia dapat memberi arahan dan pendampingan bagi
murid-muridnya untuk maju dan berkembang.
Guru
yang tidak mau menambah wawasannya hanya dapat memberi kontribusi kecil bagi
kemajuan anak didik.
d.
Kelas Kurang kondusif
Semakin besar jumlah siswa dalam satu kelas, semakin
tidak efektif kegiatan pembelajaran. Semakin kecil kelas , semakin efektif
kegiatan pembelajaran. Dengan kelas kecil, guru dapat memberi perhatian penuh kepada
siswa. Metode pembelajaran dapat dilakukan secara variatif interaktif, aktif
dan kreatif. Siswa dapat terlibat penuh dalam pembelajaran.
Inovasi
Manajemen Kelas
Dalam menciptakan suasana kelas yang nyaman dan
menyenangkan guru dapat memanfaatkan berbagai media misalnya Tape Recorder,
OHP, LCD, maupun VCD, yang memutar pembacaan puisi, cerpen, pergelaran drama,
atau film yang kental unsur sastranya. Sekali-kali guru juga dapat mencoba
menghadirkan sastrawan lokal atau nasional di kelas untuk langsung berdiskusi
dengan para siswa. Jika ada masalah berkaitan dengan dana (pengadaan media atau
mengundang sastrawan) pihak pengelola sekolah harus membantunya.
Peran pihak sekolah tentunya harus lebih banyak dalam
mendukung kegiatan bersastra bagi peserta didiknya. Anak didik kita akan lebih
senang bila pembelajaran bersastra dilakukan tidak hanya sekedar teori membahas
pengertian dan hafalan konsep, sekolah harus lebih banyak memfasilitasi peserta
didik kita dengan kegiatan lomba-lomba menulis sastra, sehingga mereka
termotivasi untuk berkarya menulis cerpen atau puisi.
Dalam hal ini sekolah bisa melaksanakan setahun sekali di
bulan oktober bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda. Kegiatan lomba bisa saja
bertemakan bulan bahasa dan sastra.
Pengelolaan kelas dalam proses belajar mengajar harus
berorientasi pada kebutuhan siswa dan sesuai dengan perkembangan kejiwaan
siswa, sehingga siswa dapat menggunakan bahasa Indonesia sebagai sarana
berkomunikasi yang akan memperkaya wawasan berpikir dan berekspresi.
Dalam hal pelajaran menulis cerpen atau kegiatan menulis
puisi kita sebagai guru harus kreatif mencarikan seting tempat yang ideal bagi
siswa untuk menciptakan cerpen atau puisi di tempat terbuka, tidak hanya pembelajaran
menulis cerpen atau menulis puisi berkutat di dalam kelas yang hanya terbatas
pada pandangan ruangan kelas yang kotak yang menumpulkan ide siswa dalam
menuangkan ide atau gagasan yang akan dia tuangkan dalam sebuah karya yang akan
dia tulis.
Sebaiknya guru diberi kebebasan berkreasi mengembangkan
bahan ajar yang inovatif, menarik, menyenangkan, mengasikkan, mencerdaskan, dan
membangkitkan kreativitas siswa.
Seiring dengn kebijakan yang digulirkan pemerintah
tentang gerakan membaca di sekolah, ini bisa kita manfaatkan untuk mengembangkan
pembelajaran sastra. Tentunya ini tergantung dari semua warga sekolah yang
berniat betul-betul untuk mengembangkan peserta didiknya gemar membaca sastra.
Langganan:
Postingan (Atom)