Jumat, 03 November 2017

GUGATAN CERAI PIHAK ISTRI

Prosedur Cara Mengajukan Cerai Untuk Pihak Istri
Prosedur cara mengajukan cerai untuk pihak istri (tata cara/syarat untuk mengajukan gugatan cerai istri kepada suami) ini berhubungan dengan dokumen dan surat-surat yang harus anda siapkan.
Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda tak bisa dipertahankan lagi selanjutnya memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian.
Teruntuk anda pemeluk agama Islam, gugatan ini dapat utarakan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).
Tata Cara/Syarat Mengajukan Surat Cerai Istri Kepada Suami
Tata Cara/Syarat Mengajukan Surat Cerai Istri Kepada Suami ini dapat anda catat agar anda bisa mendapatkan informasi yang sesuai dengan yang anda butuhkan.
Dimana Gugatan Perceraian Itu Anda Ajukan?
Jika anda yang mendaftarkan gugatan cerai, itu artinya anda merupakan pihak Penggugat selanjutnya suami anda kemudian disebut dengan Tergugat.
1.      Buat mengajukan gugatan cerai, anda atau pengacara perceraian anda (bilamana anda memakai pengacara perceraian) mengunjungi Pengadilan Agama (PA) di lokasi dimana anda menetap
2.      Bilamana anda menetap di Luar Negeri, gugatan cerai didaftarkan di Pengadilan Agama dimana suami anda menetap
3.      Bilamana anda dan suami keduanya menetap di luar negeri, berarti pengajuan perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama di lokasi tempat anda berdua melangsungkan pernikahan dulu, ataupun ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (yang mana termaktub pada: Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)
Alasan dalam Pengajuan Perceraian
Alasan yang bisa dibuat menjadi dasar pengajuan perceraian di Pengadilan Agama yaitu:
1.      Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
2.      Suami anda telah meninggalkan anda setidaknya dua tahun secara terus menerus tanpa ada izin maupun agrumen yang terang dan valid, hal ini berarti: suami anda dengan secara sadar atau sengaja meninggalkan anda
3.      Suami anda terkena sangsi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih sesudah pernikahan terjadi
4.      Suami anda berlaku kejam dan kerap menganiaya diri anda baik secara fisik maupun non fisik (memukul dan menista)
5.      Suami tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai suami dikarenakan cacat fisik maupun penyakit yang menderanya
6.      Terjadi keributan atau pertikaian terus menerus tanpa adanya jalan keluar untuk kembali hidup rukun
7.      Suami anda secara sengaja secara sah telah melanggar taklik-talak yang diucapkannya sewaktu melangsungkan ijab-kabul
8.      Suami berganti agama alias murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
Saksi dan Bukti
Anda maupun pengacara perceraian anda wajib memberi bukti di pengadilan yang berisi kebenaran daripada alasan yang telah anda ajukan tersebut menggunakan:
1.      Copy Putusan Pengadilan, andai alasan yang digunakan ialah suami terkena hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
2.      Surat dari pemeriksaan ahli (Dokter) atas perintah yang berasal dari pengadilan, bilamana alasan Anda mengajukan cerai karena suami terkena cacat fisik maupun penyakit yang mengakibatkan tidak sanggup menyempurnakan kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)
3.      Pengakuan daripada saksi, entah itu yang datang dari keluarga maupun orang terdekat yang tahu persis berlangsungnya pertikaian antara anda dan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).
Dokumen yang Wajib Anda siapkan
1.      Surat Nikah asli
2.      Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir
3.      Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir
4.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
5.      Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Andaikata bersamaan dengan pengajuan perceraian didaftarkan kemudian anda melakukan gugatan yang menyangkut harta bersama, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya:
1.      Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon)
2.      Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
3.      Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tuk kendaraan bermotor
4.      Kuitansi berupa surat jual-beli
5.      Dan lain sebagainya.
Karenanya, benar-benar penting untuk meletakkan surat penting yang anda punyai di dalam tempat yang aman.
Isi Surat Pengajuan Perceraian
1.      Identitas kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) maupun persona standi in judicio, yang berisi nama suami anda dan diri anda sendiri yang lengkap dengan bin-binti, usia, alamat, hal tersebut termaktub dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini pun dilengkapi dengan informasi yang berhubungan dengan agama, profesi serta status kewarganegaraan
2.      Posita (alasan mengapa menggugat) Dinamakan pula dengan Fundamentum Petendi, yang berisi deskripsi berbentuk kronologis (urutan peristiwa) semenjak mulai pernikahan anda dengan suami anda diselenggarakan, kejadian hukum yang datang (umpamanya: kelahiran anak), sampai timbulnya pertikaian diantara anda dan suami yang memaksa munculnya perceraian, dengan alasan yang mohonkan dan keterangannya yang kelak menjadi basik tuntutan (petitum). Contoh posita itu adalah:
1.      Bahwa di tanggal xxx telah diselenggarakan pernikahan antara pihak penggugat dan pihak tergugat di xxx
2.      Bahwa dari pernikahan itu telah lahir xxx (jumlah) anak yang bernama xxx lahir di xxx pada tanggal xxx
3.      Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut…
4.      Bahwa berlandaskan alasan diatas patut bagi penggugat mendaftarkan gugatan cerai dan seterusnya
Petitum (tuntutan hukum)
Yakni tuntutan yang kemukakan oleh Istri selaku pihak Penggugat supaya dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).
Bentuk tuntutan itu misalnya:
1.      Menerima & mengabulkan tuntutan pihak penggugat untuk semuanya
2.      Menyatakan pernikahan antara pihak penggugat dan pihak tergugat resmi putus sebab perceraian semenjak dijatuhkannya vonis oleh hakim;
3.      Menyatakan pihak penggugat mempunyai hak atas hak pemeliharaan anak serta mempunyai hak atas nafkah dari pihak tergugat terhitung sejak tanggal xxx dengan jumlah Rp xx perbulan hingga pihak penggugat melangsungkan pernikahan lagi
4.      Mengharuskan pihak tergugat mengeluarkan biaya pemeliharaan (bila anak belum cukup umur) mulai sejak xxx dengan jumlah Rp xx perbulan hingga anak mandiri/dewasa;
5.      Menyatakan bila harta berbentuk xx yang merupakan harta bersama (gono-gini) jadi hak pihak penggugat xxx
6.      Menghukum pihak penggugat melunasi biaya perkara sebesar xxx dan seterusnya
Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)
Sebelum putusan final ketuk hakim, bisa utarakan pula tuntutan provisional di Pengadilan Agama untuk hal yang membutuhkan kepastian segera, contohnya:
1.      Memberi ijin kepada istri tuk tinggal terpisah dengan suami. Ijin bisa diberi untuk meminimalisir bahaya yang bisa muncul andai suami-istri yang mengajukan cerai masih tinggal bersama.
2.      Memutuskan biaya hidup/nafkah untuk istri dan anak yang semestinya diberikan oleh suami
3.      Memutuskan perkara lain yang dibutuhkan untuk menggaransi pemeliharaan dan edukasi anak-anak

4.      Memutuskan perkara yang patut bagi terpeliharanya perabotan yang jadi harta bersama (gono-gini) ataupun barang-barang yang termasuk harta bawaan masing-masing pihak sebelum pernikahan dulu.

Kamis, 02 November 2017

INOVASI PEMBELAJARAN SASTRA

Anggapan siswa tentang pelajaran sastra  itu mudah ternyata salah, justru pada saat siswa menghadapi ujian atau tes tentang sastra kebanyakan para siswa merasa bingung untuk menjawab soal. Hal ini menunjukan bahwa pembelajaran sastra bisa dikatagorikan gampang-gampang susah.
Balajar sastra harus dengan perasaan, menggunakan hati, jangan setengah, siswa harus kita ajak mencintai terlebih dahulu apa itu sastra sebenarnya.
            Di sekolah pembelajaran sastra hakikatnya adalah mengenalkan kepada siswa untuk mengambil pengajaran dari sastra yang dipelajari di sekolah.

Hubungan bahasa dengan Sastra Indonesia pada dasarnya serupa dua sisi mata sekeping uang logam. Keduanya saling ketergantungan, tidak dapat dipisahkan atau berdiri sendiri. Sastra merupakan sistem tanda yang mempunyai makna dengan bahasa sebagai mediumnya (Prodopo, 1995).
Bahasa sendiri tidaklah netral, sebab sebelum jadi anasir dari bangunan karya sastra, bahasa telah memiliki arti tersendiri (meaning) berdasarkan konvens i bahasa tinggkat pertama melalui pembacaan heuristik.
Rendahnya minat siswa untuk mempelajari mata pelajaran bahasa Indonesia khususnya sastra di sekolah, setidaknya disebabkan oleh 4 hal, yaitu:
a. Keseragaman Kurikulum
Kurikulum yang disusun pusat hanya ada satu macam. Kurikulum itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah yang terpencil dan tertinggal. Sekolah dan para guru tidak diberi pilihan atau kemungkinan untuk menyusun kurikulum sesuai dengan potensi dan kekayaan daerahnya yang jelas berbeda dengan daerah lain. Selain itu, materi bahasannya sangat banyak. Guru diharuskan melaksanakan kurikulum sesuai dengan target kurikulum dan harus diselesaikan oleh guru dalam pembelajaran. Hal -hal tersebut menyebabkan mati dan tenggelamnya kreativitas dan inovasi para guru.

b. Pembelajaran "Teacher-Center"
Proses pembelajaran yang terjadi di kelas pada umumnya model Teacher-Center (berpusat pada guru), bukan Student Center (berpusat pada murid). Model pembelajaran ini pasti menyebabkan interaktif yang rendah.
Guru cenderung hanya melakukan trans fer pengetahuan yang ada padanya. Cara ini, melelahkan guru, membosankan siswa, interaksi rendah, siswa hanya pendengar dan penghafal saja.

c. Beban Administrasi Guru
Selama ini guru disibukkan oleh pers iapan administrasinya. Seharusnya beban administrasi dikurangi, lalu diganti dengan tugas membaca buku-buku yang mendukung pembelajarannya. Adanya porsi membaca buku yang lebih banyak ternyata berpengaruh besar terhadap wawasan guru dan siswa. Guru yang memiliki pengetahuan luas akan
memberi dampak besar bagi kemajuan murid. Ia dapat memberi arahan dan pendampingan bagi murid-muridnya untuk maju dan berkembang.
Guru yang tidak mau menambah wawasannya hanya dapat memberi kontribusi kecil bagi kemajuan anak didik.

d. Kelas Kurang kondusif
Semakin besar jumlah siswa dalam satu kelas, semakin tidak efektif kegiatan pembelajaran. Semakin kecil kelas , semakin efektif kegiatan pembelajaran. Dengan kelas kecil, guru dapat memberi perhatian penuh kepada siswa. Metode pembelajaran dapat dilakukan secara variatif interaktif, aktif dan kreatif. Siswa dapat terlibat penuh dalam pembelajaran.

Inovasi Manajemen Kelas
Dalam menciptakan suasana kelas yang nyaman dan menyenangkan guru dapat memanfaatkan berbagai media misalnya Tape Recorder, OHP, LCD, maupun VCD, yang memutar pembacaan puisi, cerpen, pergelaran drama, atau film yang kental unsur sastranya. Sekali-kali guru juga dapat mencoba menghadirkan sastrawan lokal atau nasional di kelas untuk langsung berdiskusi dengan para siswa. Jika ada masalah berkaitan dengan dana (pengadaan media atau mengundang sastrawan) pihak pengelola sekolah harus membantunya.
Peran pihak sekolah tentunya harus lebih banyak dalam mendukung kegiatan bersastra bagi peserta didiknya. Anak didik kita akan lebih senang bila pembelajaran bersastra dilakukan tidak hanya sekedar teori membahas pengertian dan hafalan konsep, sekolah harus lebih banyak memfasilitasi peserta didik kita dengan kegiatan lomba-lomba menulis sastra, sehingga mereka termotivasi untuk berkarya menulis cerpen atau puisi.
Dalam hal ini sekolah bisa melaksanakan setahun sekali di bulan oktober bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda. Kegiatan lomba bisa saja bertemakan bulan bahasa dan sastra.
Pengelolaan kelas dalam proses belajar mengajar harus berorientasi pada kebutuhan siswa dan sesuai dengan perkembangan kejiwaan siswa, sehingga siswa dapat menggunakan bahasa Indonesia sebagai sarana berkomunikasi yang akan memperkaya wawasan berpikir dan berekspresi.
Dalam hal pelajaran menulis cerpen atau kegiatan menulis puisi kita sebagai guru harus kreatif mencarikan seting tempat yang ideal bagi siswa untuk menciptakan cerpen atau puisi di tempat terbuka, tidak hanya pembelajaran menulis cerpen atau menulis puisi berkutat di dalam kelas yang hanya terbatas pada pandangan ruangan kelas yang kotak yang menumpulkan ide siswa dalam menuangkan ide atau gagasan yang akan dia tuangkan dalam sebuah karya yang akan dia tulis.
Sebaiknya guru diberi kebebasan berkreasi mengembangkan bahan ajar yang inovatif, menarik, menyenangkan, mengasikkan, mencerdaskan, dan membangkitkan kreativitas siswa.

Seiring dengn kebijakan yang digulirkan pemerintah tentang gerakan membaca di sekolah, ini bisa kita manfaatkan untuk mengembangkan pembelajaran sastra. Tentunya ini tergantung dari semua warga sekolah yang berniat betul-betul untuk mengembangkan peserta didiknya gemar membaca sastra.