Senin, 14 Januari 2019

REFERENSI JUDUL SKRIPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SURYA KANCANA


REFERENSI JUDUL SKRIPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SURYA KANCANA



I.                PROGRAM STUDI ILMU HUKUM


MENGUJI ASAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BERORGANISASI DI INDONESIA PASCA ORDE BARU (STUDI KASUS HATE SPEECH PEMBUBARAN ORMAS ANTI PANCASILA DAN IMUNITAS DPR)

FENOMENA PENGAKATAN TENAGA HONORER MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL PASCA DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ZINA YANG DILAKUKAN OLEH HOMOSEXSUAL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 284 KUHP TENTANG PERZINAHAN (STUDI KASUS APARATUR SIPIL NEGARA KABUPATEN CIANJUR)

KAJIAN TENYANG SISTEM JAMINAN KESEHATANDAN PERAWATAN MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN CIANJUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL JUNCTO PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN


ANALISIS PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KONSTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN CIANJUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG N0 29 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIVASI NASABAH BANK DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2017 TENTANG INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN

TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG DISEBABKAN OLEH LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDY KASUS RSUD PAGELARAN CIANJUR)

TINJAUAN YURIDIS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH PADA PERKAWINAN CAMPURAN KARENA PERBEDAAN KEWARGANEGARAAN BERDASARKAN PASAL 21 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA JUNCTO PASAL 35 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS KEKERASAN SEKSUAL DIKAJI MENURUT PASAL 8 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

MENGUJI ASAS KEBEBASAN BERPENDAPATDAN BERORGANISASI DI INDONESIA PASCA ORDE BARU (STUDY KASUS HATE SPEECH PEMBUBARAN ORMAS ANTI PANCASILA DAN IMUNITAS DPR)

KAJIAN YURIDIS TENTANG KONSISTENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSHORCING DI PT. BANK MANDIRI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JOUNCTO KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO.KEP.101/MEN/2044 TENTANG TATA CARA PEYEDIAAN JASA PEKERJA.

SUMBER: BUKU WISUDA/WISUDAWATU UNSUR 2018

Minggu, 13 Januari 2019

Duri Dalam Daging


Duri dalam Daging

Menahan Nyeri tertusuk duri
tertancap di daging penuh luka
Tercium aroma amis dan busuk
Timbulkan nanah bercampur darah
sedang duri di dalam daging

Tak bisa kah kau sembuhkan luka
tak kala rasa meradang lara
bisakah kau sembuhkan luka ku ini
sebentar luka itu kering
sedangkan duri masih di dalam daging

Tak perlu kau cari dimana aku tertusuk duri
tak guna mencari siapa yang menusukkannya
tak berarti kau bertanya bagaimana rasanya
bila tertusuk duri masuk kedaging

Keluarkan
Duri di dalam daging




Sabtu, 06 Oktober 2018

 K 2 BERPELUANG BESAR JADI CPNS

Penerimaan Calan Pegawai Negeri Sipil 2018 adalah rekrutmen penerimaan pegewai yang dilakukan oleh pemerintah yang sejak enam tahun terakhir tidak dilaksanakan. Ini merupakan harapan besar yag dinantikan oleh semua warga masyarakat yang ingin mengabdikan diri kepada negara.

Seperti yang kita ketahui bersama terakhir perekrutan PNS yang dilakukan pemerintah yaitu pada tahun 2013, ini menyisakan banyak calan pendaftar yang tidak diterima di tahun rekrutmen tersebut.
Peluang sudah di depan mata di tahun 2018 ini.

Para guru, karyawan, ataupun pendaftar umum berbondong-bondong melengkapi berkas dan berusaha membaca dan Log in ke situs resmi BKN lewat portal SSCN, yang merupakan situs resmi untuk pendataan CPNS di tahun ini.

Katagori 2 sangat berpeluang besar untuk bisa menjadi PNS tahun ini, jika semua syarat pendaftaran semua bisa terpenuhi. K2 tidak disamakan dengan pendaftar umum, diberikan jalur khus yang sama dengan lulusan terbaik, penyandang disabilitas, Atlit, putra putri Papua.

Sebuah harapan sudah di depan mata, sudah disediakan kemudahan dan skoor nilai dengan wiata bakti pengabdian tinggal berhubungan dengan nasib nanti yag akan menentukan.

semoga K2 100% terangkat menjadi PNS.

Jumat, 06 April 2018

Dramawan 1946-1968






Dramawan
Tempat Tanggal Lahir
Karya
Karier
1
D. SURADJI

1. Bunga Desa
2. Pedang Sakura dan Keris Melati


Utuy Tatang Sontani
Cianjur, 31 Mei 1920
1. suling(1948)
2. Bunga Rumah Makan (1984)
3. Orang-orang Sial (1951)
4. Awal dan Mira (952)
5. Manusia Iseng (1953)
6. Sangkuriang Dayang Sumbi (db.1953)
7. Sayang Ada Orang Lain (1954)
8. Di Langit Ada Bintang (1955)
9. Selamat Jalan Anak Kufur (1956)
10. Di Muka Kaca (1957)
11. Saat yang Genting (1958)
12. Manusia Kota (1961)
13. Segumpal Daging Bernyawa (1961)
14. Tak Pernah Menjadi Tua (1963) Si Sapar (1964)
15. Si Kempreng (1964)
Pimpinan Pusat Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra)1959-1965

Sitor Situmorang
Tapanuli Utara 2 Oktober 1924
1. Jalan Mutiara
Redaktur Suara Nasional (1945-1946)

Mh. Rustandi Kartakusuma
Ciamis, 21 juli 1921
1. Merah Semua Putih Semua (1958)
2. Prabu dan Puteri (1950)
3. Heddie dan Tuti (1951)
4.
KBRI Paris (1951-1956)

Muhamad Ali
Surabaya, 23 April 1927
1. Lapar

Penuis

Nasjah Djamin
Perbaungang, 24 Desember 1924
1. Titik-Titik Hitam (1956)
2. Sekelumit Nyanyian Sunda (1958)
3.
Redaktur Mahjalah Budaya (1955-1962)

Joebaar Ajoeb
Bukittinggi, 16 Februari 1926
1. Siti Jamilah (db,1960)
Anggota DPRGR
Anggota Lekra (1959-1965)

Misbach Yusa Biran
Rangkasbitung, 22 September 1933)
1. Bung Besar (1958)
2. Setengah Jam Menjelang Maut (1968)
3.
Piminan Redaksi Minggu Abadi (1958-1959)

Agam Wispi
Pangkalan Susu, 1930
1. Gerbong (1957)
Anggota Pimpinan Lekra (1959-1965)

Matinggo Busye
Kupangkota, 21 Nopember 1937
1. Malam Jahanam (1958)
2. Badai Sampai Sore (1962)
3. Nyonya dan Nyonya (1963)
4. Malam Pengantin di Bukit Kera (1963)
Redaktur Majalah Kartini (1960)

Mohamad Diponegoro
Yogyakarta, 28 Juni 1928
1. Surar Pada Gubernur
2. Iblis (1983)
3.
Wakil Pimpinan Redaktyr Suara Muhamadiyah (1975-1982)

B. Soelarto
Purworejo, 11 September 1934
1. Domba-Domba Revolusi (1962)
2. Lima Drama (1984)

Ketua Harian Kesenian Yogyakarta (1957)

Arifin C.Noer
Cirebon, 10 Maret 1941
1. Lampu Neon (1963)
2. Mega-Mega (1967)
3. Kapai-Kapai (1970)
4. Seorang Pengemis, Seorang Laki-laki, Prita istri Kita, Nenek Tercinta, Matahari di Sebuah jalan Kecil, Sumur Tanpa Dasar, (1971)
5. Kasir Kita (1972)
6. Tengul (1973)
7. Orkes Madun (1974)
8. Umang-Umang (1976)
9. Sondek Pemuda Pekerja (1979)
10. A-A, I-I, U-U (1994)
Sutradara Film

Iwang Simatupang
Sibolga, 18 Januari 1928)
1. Bulan Bulan Sangkar (1960)
2. RT Nol/RW Nol (1966)
3. Petng di Taman (1966)
Redaktur Warta Harian





Jumat, 03 November 2017

GUGATAN CERAI PIHAK ISTRI

Prosedur Cara Mengajukan Cerai Untuk Pihak Istri
Prosedur cara mengajukan cerai untuk pihak istri (tata cara/syarat untuk mengajukan gugatan cerai istri kepada suami) ini berhubungan dengan dokumen dan surat-surat yang harus anda siapkan.
Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda tak bisa dipertahankan lagi selanjutnya memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian.
Teruntuk anda pemeluk agama Islam, gugatan ini dapat utarakan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).
Tata Cara/Syarat Mengajukan Surat Cerai Istri Kepada Suami
Tata Cara/Syarat Mengajukan Surat Cerai Istri Kepada Suami ini dapat anda catat agar anda bisa mendapatkan informasi yang sesuai dengan yang anda butuhkan.
Dimana Gugatan Perceraian Itu Anda Ajukan?
Jika anda yang mendaftarkan gugatan cerai, itu artinya anda merupakan pihak Penggugat selanjutnya suami anda kemudian disebut dengan Tergugat.
1.      Buat mengajukan gugatan cerai, anda atau pengacara perceraian anda (bilamana anda memakai pengacara perceraian) mengunjungi Pengadilan Agama (PA) di lokasi dimana anda menetap
2.      Bilamana anda menetap di Luar Negeri, gugatan cerai didaftarkan di Pengadilan Agama dimana suami anda menetap
3.      Bilamana anda dan suami keduanya menetap di luar negeri, berarti pengajuan perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama di lokasi tempat anda berdua melangsungkan pernikahan dulu, ataupun ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (yang mana termaktub pada: Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)
Alasan dalam Pengajuan Perceraian
Alasan yang bisa dibuat menjadi dasar pengajuan perceraian di Pengadilan Agama yaitu:
1.      Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
2.      Suami anda telah meninggalkan anda setidaknya dua tahun secara terus menerus tanpa ada izin maupun agrumen yang terang dan valid, hal ini berarti: suami anda dengan secara sadar atau sengaja meninggalkan anda
3.      Suami anda terkena sangsi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih sesudah pernikahan terjadi
4.      Suami anda berlaku kejam dan kerap menganiaya diri anda baik secara fisik maupun non fisik (memukul dan menista)
5.      Suami tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai suami dikarenakan cacat fisik maupun penyakit yang menderanya
6.      Terjadi keributan atau pertikaian terus menerus tanpa adanya jalan keluar untuk kembali hidup rukun
7.      Suami anda secara sengaja secara sah telah melanggar taklik-talak yang diucapkannya sewaktu melangsungkan ijab-kabul
8.      Suami berganti agama alias murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
Saksi dan Bukti
Anda maupun pengacara perceraian anda wajib memberi bukti di pengadilan yang berisi kebenaran daripada alasan yang telah anda ajukan tersebut menggunakan:
1.      Copy Putusan Pengadilan, andai alasan yang digunakan ialah suami terkena hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
2.      Surat dari pemeriksaan ahli (Dokter) atas perintah yang berasal dari pengadilan, bilamana alasan Anda mengajukan cerai karena suami terkena cacat fisik maupun penyakit yang mengakibatkan tidak sanggup menyempurnakan kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)
3.      Pengakuan daripada saksi, entah itu yang datang dari keluarga maupun orang terdekat yang tahu persis berlangsungnya pertikaian antara anda dan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).
Dokumen yang Wajib Anda siapkan
1.      Surat Nikah asli
2.      Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir
3.      Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir
4.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
5.      Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Andaikata bersamaan dengan pengajuan perceraian didaftarkan kemudian anda melakukan gugatan yang menyangkut harta bersama, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya:
1.      Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon)
2.      Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
3.      Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tuk kendaraan bermotor
4.      Kuitansi berupa surat jual-beli
5.      Dan lain sebagainya.
Karenanya, benar-benar penting untuk meletakkan surat penting yang anda punyai di dalam tempat yang aman.
Isi Surat Pengajuan Perceraian
1.      Identitas kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) maupun persona standi in judicio, yang berisi nama suami anda dan diri anda sendiri yang lengkap dengan bin-binti, usia, alamat, hal tersebut termaktub dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini pun dilengkapi dengan informasi yang berhubungan dengan agama, profesi serta status kewarganegaraan
2.      Posita (alasan mengapa menggugat) Dinamakan pula dengan Fundamentum Petendi, yang berisi deskripsi berbentuk kronologis (urutan peristiwa) semenjak mulai pernikahan anda dengan suami anda diselenggarakan, kejadian hukum yang datang (umpamanya: kelahiran anak), sampai timbulnya pertikaian diantara anda dan suami yang memaksa munculnya perceraian, dengan alasan yang mohonkan dan keterangannya yang kelak menjadi basik tuntutan (petitum). Contoh posita itu adalah:
1.      Bahwa di tanggal xxx telah diselenggarakan pernikahan antara pihak penggugat dan pihak tergugat di xxx
2.      Bahwa dari pernikahan itu telah lahir xxx (jumlah) anak yang bernama xxx lahir di xxx pada tanggal xxx
3.      Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut…
4.      Bahwa berlandaskan alasan diatas patut bagi penggugat mendaftarkan gugatan cerai dan seterusnya
Petitum (tuntutan hukum)
Yakni tuntutan yang kemukakan oleh Istri selaku pihak Penggugat supaya dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).
Bentuk tuntutan itu misalnya:
1.      Menerima & mengabulkan tuntutan pihak penggugat untuk semuanya
2.      Menyatakan pernikahan antara pihak penggugat dan pihak tergugat resmi putus sebab perceraian semenjak dijatuhkannya vonis oleh hakim;
3.      Menyatakan pihak penggugat mempunyai hak atas hak pemeliharaan anak serta mempunyai hak atas nafkah dari pihak tergugat terhitung sejak tanggal xxx dengan jumlah Rp xx perbulan hingga pihak penggugat melangsungkan pernikahan lagi
4.      Mengharuskan pihak tergugat mengeluarkan biaya pemeliharaan (bila anak belum cukup umur) mulai sejak xxx dengan jumlah Rp xx perbulan hingga anak mandiri/dewasa;
5.      Menyatakan bila harta berbentuk xx yang merupakan harta bersama (gono-gini) jadi hak pihak penggugat xxx
6.      Menghukum pihak penggugat melunasi biaya perkara sebesar xxx dan seterusnya
Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)
Sebelum putusan final ketuk hakim, bisa utarakan pula tuntutan provisional di Pengadilan Agama untuk hal yang membutuhkan kepastian segera, contohnya:
1.      Memberi ijin kepada istri tuk tinggal terpisah dengan suami. Ijin bisa diberi untuk meminimalisir bahaya yang bisa muncul andai suami-istri yang mengajukan cerai masih tinggal bersama.
2.      Memutuskan biaya hidup/nafkah untuk istri dan anak yang semestinya diberikan oleh suami
3.      Memutuskan perkara lain yang dibutuhkan untuk menggaransi pemeliharaan dan edukasi anak-anak

4.      Memutuskan perkara yang patut bagi terpeliharanya perabotan yang jadi harta bersama (gono-gini) ataupun barang-barang yang termasuk harta bawaan masing-masing pihak sebelum pernikahan dulu.